
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Karang Budi
Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep
1. Kepala Desa
Bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
2. Sekretaris Desa
Bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan.
a. Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Mengelola administrasi surat-menyurat
-
Mengelola arsip dan inventaris desa
-
Pelayanan administrasi umum
b. Kaur Keuangan
-
Mengelola keuangan desa
-
Penyusunan APBDes
-
Penatausahaan dan pelaporan keuangan
c. Kaur Perencanaan
-
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
-
Pendataan dan perencanaan pembangunan desa
-
Monitoring dan evaluasi program desa
3. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kasi Pemerintahan
-
Pelayanan administrasi kependudukan
-
Penataan wilayah dan pertanahan
-
Pembinaan ketertiban desa
b. Kasi Kesejahteraan
-
Pelaksanaan pembangunan desa
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Pengelolaan sarana dan prasarana desa
c. Kasi Pelayanan
-
Pelayanan sosial dan kemasyarakatan
-
Pelayanan kesehatan dan pendidikan
-
Pelayanan keagamaan dan budaya
4. Kepala Dusun
Sebagai unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa di tingkat dusun.
-
Kepala Dusun I
-
Kepala Dusun II
-
Kepala Dusun III
(disesuaikan dengan jumlah dusun di Desa Karang Budi)
5. Lembaga Desa (Mitra Pemerintah Desa)
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa
-
Mengawasi kinerja Kepala Desa